JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka memberikan sejumlah dampak positif bagi partai politik.
Sebagaimana telah diberitakan, gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka gugur hari ini, Kamis (15/6/2023).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh sejumlah masyarakat sipil, dan anggota parpol pada November 2022 lalu.
Keputusan MK ini pun menegaskan bahwa sistem Pemilu 2024 di Indonesia mendatang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara ketika pemilu legislatif atau pileg.
Saat sistem proporsional terbuka diterapkan, partai politik harus mendaftarkan nama-nama calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dicetak di surat suara.
Ketika pemilu berlangsung, caleg yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dibanding Tertutup
Dilansir dari situs resmi MK, ada sejumlah dampak positif sistem proporsional terbuka bagi partai politik.
Sistem ini berpeluang besar dalam mempertahankan demokrasi internal, menguatkan kelembagaan, serta mendorong pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.