JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo disebut sempat akan pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) setelah menganiaya David Ozora hingga koma dan berlumuran darah.
Namun, upaya terdakwa Mario Dandy dan kawan-kawannya meninggalkan lokasi kejadian berhasil digagalkan satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan.
Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Pengakuan Satpam Kompleks Dibentak Mario saat Tanya Alasannya Aniaya David hingga Berlumuran Darah
Abdul Rasyid, satpam Kompleks Perumahan Green Permata yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan Mario hendak meninggalkan TKP setelah David Ozora dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Awalnya, hakim ketua bertanya apakah ada upaya pelaku hendak membawa kendaraannya keluar dari lokasi kejadian atau kompleks perumahan tersebut.
“Itu kan Saudara jagain baik kendaraan maupun pelaku. Apakah ada yang membawa kendaraan itu mau jalan?” tanya hakim dalam persidangan.
“Ada,” jawab Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya tengah berjaga di rumah teman korban David sambil menunggu kabar selanjutnya dari rumah sakit.
Kemudian, ia ditelepon oleh orang tua teman korban bernama Rudi dan meminta agar mengamankan pelaku Mario Dandy beserta Shane Lukas dan AG.
Baca Juga: Mario Hajar David hingga Koma dan Berlumur Darah, Mengaku Cuma Beri Hukuman karena Sudah Melecehkan
Tak lama berselang, ketika Abdul tengah melakukan proses pelaporan ke polisi, ia melihat mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy lewat hendak keluar dari kompleks perumahan tersebut.
Tak tinggal diam, Abdul Rasyid langsung meminta rekannya di lokasi kejadian untuk menghubungi satpam lainnya yang berjaga di depan kompleks untuk menutup pintu.
Termasuk, lanjut Abdul, meminta pelaku Mario Dandy dan Shane Lukas untuk kembali ke lokasi kejadian.
“Mobil itu (Jeep Rubicon) mau ke arah keluar. Terus saya minta Pak Asum untuk mengontak yang di depan agar tutup pintu, suruh balik lagi ke lokasi. Enggak lama, mobil itu balik ke TKP lagi,” ujar Abdul.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.
Baca Juga: Shane Lukas Minta Persidangannya Dipisah dengan Mario Dandy, Ini Alasannya
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2), mereka diamankan.
Baru pada Jumat (24/2), keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3), kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).
Adapun untuk anak AG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali
Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.