JAKARTA, KOMPAS.TV - Kader Partai Nasdem Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) menyesalkan sikap Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang menyebut pelecehan verbal dalam konteks candaan.
AAFS merupakan pihak yang melaporkan Sugeng ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seskual secara verbal. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2022.
Ia mengaku sudah melaporkan Sugeng ke Mahkamah Partai Nasdem, namun tidak ada tanggapan sehingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan MKD.
Menurutnya pernyataan Sugeng bukan bercanda lantaran kala itu sedang membicarakan urusan partai di DPD Partai Nasdem di Cilacap.
"Kalau menurut beliau konteks bercanda, saya sangat prihatin negara kita krisis moral dalam hal-hal seperti itu dibuat bercanda," ujar AAFS usai memberi keterangan di Bareskrim Polri, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Selama 2 Jam, MKD Periksa Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Terkait Laporan Dugaan Pelecehan
"Pada saat itu untuk menghadap beliau tidak bercanda, urusan yang sangat serius terkait dengan kepartaian. Jadi buat saya itu bukan bercanda," sambung AAFS.
Lebih lanjut anggota DPR dari Nasdem Periode 2014-2019 juga membantah adanya unsur politik di balik kepentingan dirinya melaporkan Sugeng.
Ammy menjelaskan laporannya ke Bareskrim Polri murni tindakan hukum karena perbuatan Sugeng diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sana disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik dapat terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.