JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ecky Listiantho (34) berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), pekan depan.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Mujiyanti.
Namun, Veronica belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan termasuk jadwal sidang dari pihaknya.
Baca Juga: Ecky Listiantho Kelabakan saat Angela Tiba-Tiba Datang ke Rumahnya usai Menikahi sang Kekasih
"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata Veronica usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
Selain itu, Veronica akan membacakan hal-hal yang dapat meringankan kliennya di persidangan nanti.
"Hal yang meringankan Ecky itu nanti kami sampaikan di persidangan ya," ujarnya.
Adapun permintaan dari pihak Ecky yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang yakni data-data dokumen ahli forensik dan psikiater.
Kata Veronica, Ecky tidak meminta hal lain termasuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Tadi itu kami meminta BAP (berita acara pemeriksaan), ahli forensik, data-datanya. Kami enggak mengajukan eksepsi, dari terdakwa memang tidak," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Angela: Ecky Raup Harta Lebih dari Rp1 Miliar, Bawa Saksi Palsu ke Pengadilan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.