JAKARTA, KOMPAS.TV - Yulce Wenda, istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tampak hadir dalam sidang perdana suaminya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Dilansir dari Tribunews.com, Yulce Wenda datang mengenakan pakaian berkelir biru tua. Tampak masker menggantung menutupi wajahnya.
Yulce Wenda duduk di bangku barisan paling depan pengunjung. Di dalam ruang sidang itu, Yulce Wenda tampak menundukkan kepalanya. Matanya pun lebih banyak dipejamkan.
Baca Juga: Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat, Tunggu Sidang Perdana
Adapun Yulce Wenda diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya Lukas Enembe.
Adapun Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan Lukas Enembe.
"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta Senin (12/6/2023).
Ali menyampaikan bahwa sidang perdana Lukas Enembe akan digelar secara daring atau online. Lukas Enembe akan mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa sidang perdana Lukas Enembe tersebut dilangsungkan secara online.
Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Uang panas itu mengalir dari sejumlah pihak swasta terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tutur Ali Rabu (31/5/2023).
Jumlah dugaan uang yang diterima Lukas terus berkembang. Mukanya, saya menahan Lukas KPK hanya mengantongi bukti penerimaan suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Setelah penyidikan berlangsung, KPK menemukan bukti lain. Lakka diduga menyuap Lukas Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca Juga: Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Lukas Enembe dan Barang Bukti ke Jaksa, Tetap Ditahan
Belakangan, KPK menduga Lukas menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan jumlah mencapai Rp 46,8 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kota, mulai Papua, Jakarta, hingga Batam. Mereka juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari mobil, batu mulia, hingga hotel.
"Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.