Kompas TV nasional hukum

Luhut Sebut Semua Keterangannya dalam Sidang Haris-Fatia Benar: Pantang Saya Tarik Kembali

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 18:47 WIB
luhut-sebut-semua-keterangannya-dalam-sidang-haris-fatia-benar-pantang-saya-tarik-kembali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

"Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya, sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbesit pikiran 'ini semua perlu diluruskan.' Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini," imbuhnya.

Ia mengaku sudah berupaya menyelesaikan kasus pencemaran nama baiknya itu lewat jalur klarifikasi dan mediasi.

"Sudah beberapa kali saya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik, mulai dari meminta klarifikasi kepada terlapor, bahkan meminta izin kepada Kapolda (Metro Jaya, -red) untuk memediasi antara terlapor dan saya pribadi," jelasnya.

Luhut juga mengaku jengkel karena merasa difitnah dalam video yang memuat kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya itu.

"Karena sebagai sesama manusia meskipun perasaan jengkel ada di hati karena sudah difitnah tidak berdasar seperti itu, saya ingin tetap bersikap adil," terangnya.

Baca Juga: Sidang Haris Azhar-Fatia: Lalu Lintas depan PN Jakarta Timur Macet, Polisi Larang Pengunjung Masuk

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x