Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah barang rampasan, hasil tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional. Penyerahan barang rampasan dengan nilai total lebih dari Rp 110 Miliar. Hal ini pun sebagai bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum di Indonesia.
Serah terima barang rampasan dipimpin Ketua KPK, Agus Raharjo, dan diserahkan langsung kepada Jaksa Agung, M Prasetyo, dan Kepala BNN, Komjen Heru Winark di Gedung KPK. Barang rampasan yang diserahkan kepada jaksa, adalah tanah dan bangunan milik terpidana Sutan Batoeghana di Medan, Sumatera Utara, dan tanah bangunan di Denpasar Bali, milik terpidana Fuad Amin.
Sementara untuk BNN, KPK menyerahkan tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, milik terpidana Mohamad Nazarudin. Penyerahan barang rampasan dilakukan KPK, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.