JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pengembangan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Pemalang Suhirman (SR).
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang melibatkan Mukti Agung Wibowo.
Baca Juga: Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun, KPK Segera Lakukan Penyitaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, ketiga pejabat Pemkab Pemalang itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Senin, 5 Juni 2023. Ketiganya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Senin (5/6/2023).
Ali menambahkan, selain melakukan penahanan, penyidik juga menetapkan empat tersangka baru dari pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Empat tersangka tersebut yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kadis Lingkungan Hidup Pemalang Raharjo.
Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.