JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, mengaku sudah mengembalikan pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemberian dari Ricky Ham Pagawak yang diterimanya itu yakni berupa uang dan mobil dengan nilai total sebesar Rp480 juta.
"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Kata Presenter TV Brigita Manohara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Eks Bupati Mamberamo Tengah
Brigita mengeklaim nominal uang dan barang yang diterimanya dari Ricky Hak Pagawak sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.
"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Brigita Manohara oleh penyidik lembaga antirasuah ini merupakan yang kedua kalinya.
Namun, Brigita mengatakan fokus pemeriksaan yang pertama dengan yang kedua berbeda.
Brigita membeberkan, pada pemeriksaan pertama, penyidik KPK memeriksanya untuk menelusuri tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara
Sedangkan hari ini, lanjut dia, penyidik KPK memeriksa dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak
"Kalau kemarin itu 'kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.