JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan ribuan buruh akan melancarkan aksi di berbagai daerah setelah demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (5/6/2023).
Aksi itu dilancarkan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menyebut, Partai Buruh bersama dengan 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, dan gerakan sosial lainnya akan melancarkan aksi bergelombang selama 25 hari.
Iqbal mengungkapkan, gelombang aksi buruh akan dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Demo di Jakarta, Presiden Partai Buruh: Ini Awalan dari Gelombang Aksi 25 Hari, Puncaknya di Bandung
Ia menerangkan, pada Selasa (6/6/2023) besok, ribuan buruh akan menggelar aksi di Provinsi Banten.
Lalu, pada Rabu (7/6/2023), sekitar 10 ribu buruh akan melancarkan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar.
"Tanggal 7 Juni di Bandung, puncaknya, karena itu basisnya Partai Buruh dan basisnya buruh, ada 10 ribu buruh di Gedung Sate," jelas Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Kemudian, ia menambahkan, pada 9 Juni 2023, aksi buruh juga akan dilakukan di Semarang, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jateng.
"Di depan kantor pak Ganjar Pranowo," imbuhnya.
Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda Jakarta, Arus Lalu Lintas Menuju Istana Negara Dialihkan
Selanjutnya, pada 14 Juni 2023, Iqbal menuturkan, akan ada puluhan ribu buruh yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim.
Iqbal menyatakan demo buruh di Jakarta, hari ini, adalah awalan dari gelombang aksi selama 25 hari.
"Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang akan melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, seluruh aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada Senin siang, para buruh menggelar aksi untuk mengawal sidang kedua uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua MK ini, kata Iqbal, merupakan perbaikan dari isi gugatan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan jam 1 siang nanti sidang akan dibuka oleh majelis hakim dan sampai dengan selesai akan kami laporkan kepada kawan-kawan media perkembangannya," tegas Iqbal.
Baca Juga: Ada Demo di Depan Gedung DPR-MPR, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Akses Tol Ditutup
Ada sembilan poin tuntutan aksi buruh yang meminta MK mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Soal upah minimum, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup tanpa periode, perempuan cuti haid, cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, ada juga tenaga kerja asing dan juga termasuk sanksi pidana yang dihapuskan sebagian," kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.