JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai NasDem bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Seperti diketahui, Johnny G Plate merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun rencana pengajuan gugatan praperadilan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
"Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Kendati demikian, Willy masih enggan menyampaikan secara lebih lanjut teknis terkait permohonan praperadilan tersebut.
Dia hanya menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny G Plate dari NasDem belum batal.
“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg NasDem),” kata Willy, dikutip dari Kompas.com.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.
"Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (2/6) malam.
Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.