JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique mengaku tidak setuju dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Jimly mengaku lebih setuju dengan empat Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Sangat tidak setuju (perpanjangan masa jabatan KPK," kata Jimly dalam program ROSI, Kompas TV Kamis (1/6/2023) malam.
"Terkait putusan mengenai undang-undang tentang KPK, kalau tanya saya, lebih setuju dengan yang 4 orang dissenting opinion."
Ia lantas menyoroti salah satu alasan MK dalam putusan tersebut, di mana ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif.
Ketua MK 2003-2008 ini menilai alasan tersebut tidak berdasar, pasalnya, kata dia diskriminasi itu menyangkut hak asasi manusia bukan lembaga negara.
"Alasannya diskriminasi, apanya yang diskriminasi? Diskriminasi itu hak asasi manusia, bukan hak asasi lembaga negara," ujarnya.
"Kalau hak, kewenangan lembaga terserah kepada pembentuk undang-undang mengaturnya."
Kendati mengaku tidak setuju, Jimly menuturkan tetap menghormati putusan MK tersebut.
Ia mengatakan tradisi untuk menghormati putusan pengadilan, sama dengan keadilan itu sendiri.
"Tetapi yang putusan resmi itu kan yang berlima, kita harus hormati," ujarnya.
"Ya sudah, mana ada putusan pengadilan puas semua orang, tidak ada. Ini harus kita terima."
Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.