JAKARTA, KOMPAS.TV - Sub Dit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku komplotan penipuan tiket konser Coldplay.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan wilayah Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Kamis (1/6/2023) dini hari sekira Pukul 03.00 WITA.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar menjelaskan saat ini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan pihak lain yang terlibat.
Menurut Charles, pelaku penipuan tiket Coldplay ini bekerja secara kelompok. Pihaknya kini sudah mengetahui identitas komplotan tersebut.
Baca Juga: Lagi, Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay, Korban Tertipu hingga Rp 200 Juta
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk mengembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lain yang diduga kuat masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (1/6/2023).
Charles menjelaskan pelaku ditangkap saat bersembunyi di daerah Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan lantaran petugas menemukan bukti kejatahan penipuan yang dilakukan dari telepon genggam pelaku.
Modus yang digunakan yakni jasa titip atau Jastip tiket konser Coldplay yang akan manggung di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Polisi Terima Lagi Laporan Penipuan Tiket Coldplay dan Konser SUGA BTS hingga Rp200 Juta
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujar Charles.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap telah menangkap sepasang suami istri berinisial ABF dan W yang melakukan penipuan dengan modus jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.
Kedua pelaku itu menawarkan jasanya melalui akun Twitter @findtrove_id. Sudah ada 60 orang yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri itu.
Polisi telah menyita uang Rp257 juta dari rekening tabungan pelaku yang diduga dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.
Baca Juga: Penipuan Jastip Penjualan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui | LAPSUS
Grup musik asal Inggris Coldplay rencananya menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023 mendatang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.