JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.
Sidang tersebut digelar buntut jenderal polisi bintang dua itu yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah berlngsung sejak pukul 09.20 WIB.
Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Adapun agenda sidang yang akan dijalani Teddy Minahasa yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
Kemudian, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, pembacaan Putusan.
"Saat ini sedang berlangsung pembacaan persangkaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sidang kode etik tersebut menghadirkan sebanyak 13 orang saksi dan satu ahli.
Adapun pihak yang bertindak sebagai Komisi KKEP yang menyidangkan Irjen Teddy Minahasa berjumlah lima orang.
Mereka antara lain Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi.
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.