JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus yang sedang ditanganinya.
Zainul Arifin mengungkapkan, korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial yang hingga kini melapor kepada pihaknya mencapai 65 orang. Adapun kerugian seluruhnya senilai Rp227 juta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Koordinasi dengan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Tiket Coldplay
"Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang," kata Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Zainul dan tim kuasa hukum lainnya diketahui mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Bareskrim Polri.
Selain korban, Zainul selaku pelapor juga turut diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dilayangkannya pada Jumat (19/5/2023).
Zainul mengaku telah diperiksa penyidik dan ditanyai sebanyak 18 pertanyaan. Sedangkan para saksi korban diperiksa sebanyak 15 pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara yang sama melalui media sosial, kemudian trik, nomor rekening dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Baca Juga: Korban Penipuan Coldplay Tuntut Uang Kembali, Kuasa Hukum: Paling Tidak Dapat Tiket Gratis
Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena terus berulang dan masif. Penjualan tiket dengan modus yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.
"Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif, karena bukan hanya di Coldplay, tapi ada di Blackpink dan juga Moto GP Mandalika," ucapnya.
Dalam laporan ini, kata Zainul, pihaknya melaporkan 23 akun media sosial yang diduga pelaku penipuan jasa penitipan tiket konser Coldplay.
Sementara itu, salah satu korban, Ajeng (29) mengaku tertarik membeli karena ditawarkan oleh salah satu akun media sosial yang memiliki tiket CAT 6 dijual dengan harga Rp1,8 juta.
Harga tersebut lebih mahal dengan selisih Rp300 ribu. Sementara harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tersebut dibanderol seharga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Banyak Laporan Tertipu Beli Tiket Coldplay via Online, Polisi akan Minta Klarifikasi Vendor
Ajeng mengaku bisa berkomunikasi dengan pelaku, setelah dirinya membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay.
"Lalu dia (pelaku) DM saya bilang kalau dia punya dua tiket Coldplay," ucap Ajeng.
Perempuan 29 tahun itu merasa yakin untuk membeli karena percaya dengan akun pelaku yang tidak mencurigakan, akun terpercaya dan sudah lama aktif.
Selain itu, kata Ajeng, pelaku juga mengirim tanda bukti memiliki tiket resmi berupa tangkapan layar konfirmasi booking tiket.
Ajeng baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang pembelian, namun pelaku penjual sudah tidak bisa dihubungi dan tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Dengan adanya laporan ini, para korban berharap pelaku bisa diproses hukum dan uang mereka kembali. Atau bisa mendapatkan hak menonton sesuai dengan tiket yang sudah dibeli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.