JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah melakukan proses penelusuran aliran dana hasil korupsi proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Dalam hal ini, PPATK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kemana aliran dana dugaan korupsi yang amerugikan negara Rp8 triliun tersebut.
"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Natsir menyebut, PPATK kini juga tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, kata Natsir, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
Baca Juga: Ketua DPP Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate!
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5) lalu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun tersebut.
Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) dalam program Breaking News KompasTV.
Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Kejagung Profesional!
Selain Johnny, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pelaksana tugas (Plt) Menkominfo usai Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.