Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung, pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Kejagung juga telah menahan Sekjen Partai Nasdem tersebut selama 20 hari di Rutan Salemba.
Berdasarkan keterangan Ketut, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.
"Seperti apa pembuktiannya? Nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, sebelumnya juga telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, yang telah dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Menteri Jokowi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.