JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Menurut dia, dengan dilakukannya pengawasn oleh KY dalam persidangan nanti diharapkan bisa mencegah terjadinya dugaan jual beli perkara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III: Kerugian Korban KSP Indosurya Harus Dikembalikan
Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/5/2023).
Zaenur pun berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengimbau, KY untuk mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.
"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan.
Terlebih, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.
"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Baca Juga: Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
Adapun kasus tersebut diketahui telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.