Kompas TV nasional hukum

Perumus Naskah Akademik Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan di RUU Perampasan Aset

Kompas.tv - 16 Mei 2023, 06:57 WIB
perumus-naskah-akademik-ungkap-potensi-penyalahgunaan-kekuasaan-di-ruu-perampasan-aset
Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset yang terus didorong pemerintah untuk disahkan oleh DPR menjadi UU. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. 

Dalam draf RUU Perampasan Aset yang didapat KOMPAS TV, di Pasal 50 dijelaskan pengelolaan aset dilaksanakan oleh Jaksa Agung berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi dan akuntabilitas. 

Di draf juga tertera catatan bahwa pengelolaan aset oleh Jaksa Agung sudah dilaporkan ke Kemenkopolhukam karena pelaksanaan pengelolaan aset di Jaksa Agung diatur dalam Pasal 51 draf RUU Perampasan Aset.

Dalam Pasal 51 ayat (2) dijelaskan tugas pengelolaan aset meliputi, penyimpanan aset tindak pidana, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset tindak pidana. 

Baca Juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Negara Tidak Dikembalikan ke Korban Quotex tapi Dilelang

Perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein menjelaskan sedari awal memang terjadi "kompetisi" instansi mana yang akan melakukan pengelolaan aset hasil tindak pidana. 

Diketahui Kementerian Keuangan punya Ditjen Kekayaan Negara yang berminat untuk mengelola, di Kementerian Hukum dan Ham memiliki satuan kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, (Rupbasan) sebagai pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Kemudian di Kejaksaan Agung punya satuan kerja Pusat Pemulihan Aset.

Bahkan di awal perumusan naskah RUU Perampasan Aset diusulkan adanya lembaga baru sebagai pengelola aset dari tindak pidana hingga akhirnya dalam draf mengarah ke Kejaksaan. 

Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN

Menurut Yunus jika nantinya proses penglelolaan aset hasil tindak pindana dipengang oleh Kejaksaan Agung tentu perlu pengawasan. Sebab berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau dari awal sampai akhir dia (Kejaksaan) yang mengurus itu secara pemerintahan kurang bagus, tetapi kita sudah masukkan beberapa pengamanan supaya penyalahgunaan kekuasaan jadi berkurang," ujar Yunus saat wawancara eksklusif di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).

Yunus menambahkan salah satu pengamanan untuk menjaga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yakni meminta seluruh proses penyitaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset tindak pidana dimasukkan dalam satu pangkalan data secara daring yang bisa diakses oleh instansi lain. 

Semisal dari Kemenkeu Ditjen Kekayaan Negara dan Rupbasan Kemenkumham serta aparatur penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x