JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu atu Bapilu Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan aliran dana korupsi.
Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak mengaku kepada penyidik KPK telah memberikan sumbangan yang diduga hasil korupsi kepada salah satu kader Demokrat.
Baca Juga: Demokrat: Jangan Ganggu Kami untuk Usung Anies di Pilpres 2024
Andi Arief mengatakan, KPK karena itu meminta bantuan guna mengungkap kemana larinya aliran dana sumbangan yang diberikan oleh Ricky Ham Pagawak tersebut.
"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Terkait sumbangan dari Ricky Ham Pagawak, Andi menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak diterima oleh partainya, melainkan diterima oleh kader.
"Bukan (ke partai), ke kader," ujarnya.
Meski demikian, Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.
"Nanti saja saya kemukakan," kata Andi.
Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan, dirinya akan segera mencari tahu siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak tersebut.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.