JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat lebih dari 264 kilogram (kg) oleh warga negara asing (WNA) asal Iran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya melakukan operasi gabungan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini.
Kombes Mukti mengatakan, Polda Jambi menangkap pelaku berinisial NB yang berasal dari Iran saat membawa lima jerigen berisi narkoba jenis sabu cair seberat 264,73 kg di sebuah kapal nelayan di perairan wilayah Banten.
Ia mengatakan, pelaku mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
"Kami amankan pelaku dengan barang bukti 5 buah jerigen yang disamarkan ini seolah-olah bensin," ungkap Kombes Mukti, Kamis (11/5/2023), di Jakarta.
Tapi, lanjut dia, setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak kepolisian, ternyata cairan di dalam jerigen tersebut mengandung sabu cair sebanyak 264,73 kilogram.
"Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Ia menyebut, kasus ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. Pasalnya, pelaku membawa sabu cair untuk diolah atau dikristalisasi di Indonesia, sehingga beratnya akan bertambah hingga tiga kali lipat.
"Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia, terus diolah ke Indonesia, dan jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya," ujarnya.
Kombes Mukti menerangkan, pelaku berinisial NB bin NS lahir di Iran pada 1 Juli 1990.
Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Asal Iran Pengedar Ratusan Kilo Sabu Cair di Banten
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku berupa lima jerigen warna biru yang berisi sabu cair, satu unit speedboat warna putih, dan satu kapal nelayan.
Kemudian, satu tas warna hitam, satu HP android putih, satu HP android hitam, HP Nokia warna hitam, satu HP satelit, satu powerbank hitam, GPS, senter, serta kartu ATM.
Modus operandi pelaku, kata Kombes Mukti, menyelundupkan sabu cair sebanyak 264,73 kg yang jika diolah akan menjadi 740 kg sabu kristal dengan cara mencampur dengan bensin.
"Seolah mengelabui petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini adalah sabu cair," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Negara Iran atas Dugaan Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Senilai Rp344 Miliar
Pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta.
Baca Juga: Lima Anggota Polres Kutai Dipecat karena 30 Hari Meninggalkan Tugas dan Salahgunakan Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.