JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, vaksin Covid-19 akan berbayar usai status kedaruratan nasional resmi dicabut.
Apabila status kedaruratan nasional pandemi Covid-19 dicabut, penanganan kasus tidak lagi terpusat di pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah atau pribadi.
"Tentu pembiayaan tidak lagi ditanggung keseluruhan oleh pusat," kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui Youtube Kemenkes, Selasa (9/5/2023).
Mekanisme pembayaran vaksinasi Covid-19, kata dia, akan dilakukan seperti pelayanan kesehatan pada umumnya.
Baik secara mandiri melalui BPJS atau asuransi lainnya.
Syahril menyebut, saat ini Indonesia telah melaksanakan program vaksinasi nasional dengan menyediakan vaksin dosis 1, 2, booster 1, dan booster 2. Efektivitas vaksin tersebut, kata dia, akan menurun setelah enam bulan vaksinasi.
"Jadi setelah enam bulan, atau tiga bulan setelah vaksinasi, efektivitasnya akan menurun, sehingga disarankan setelah 6 bulan dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 ulang," kata Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso ini.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Dinyatakan Berakhir? Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan
Ia menerangkan, WHO merekomendasikan, negara yang akan mencabut status kedaruratan pandemi harus memastikan vaksinasi Covid-19 menjadi program nasional.
"Untuk itu, program vaksinasi harus tetap berjalan, apalagi nanti diintegrasikan dengan program nasional," ujarnya.
Terkait kapan pemerintah Indonesia akan mengumumkan pencabutan status kedaruratan nasional, Syahril meminta masyarakat untuk bersabar.
Ia menegaskan, pencabutan status kedaruratan itu akan dilaksanakan usai Presiden Republik Indonesia menerima rekomendasi-rekomendasi dari Kemenkes dan kementerian lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.