JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir kembali angkat bicara terkait Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono yang menjadi tersangka korupsi.
Dia menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
"Sejak dini saya sudah bilang, saya tak memberikan hati nurani ke tikus-tikus yang korupsi, saya nggak kasih. Apalagi kalau ada proven (pembuktian) lagi," kata Erick dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023).
Dia mengakui bahwa kasus korupsi di Waskita Karya telah menjadi perhatiannya. Dia pun kemudian menyinggung kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.
"Memang kita tahu Waskita Beton sudah jadi masalah karena waktu itu ada kasus korupsi Waskita Beton. Nah, ini konteksnya ke sini apa, nah, itu yang coba nanti didiskusikan," tegasnya.
Di lain sisi, Erick menyebut, Kementerian BUMN terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggalakkan program 'Bersih-bersih' BUMN untuk mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah.
"Kerja sama BUMN dengan Kejaksaan sudah proven, sudah terbukti, baik di Garuda, Jiwasraya, Asabri, kita terus bekerja sama dengan KPK dalam mendampingi supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sementara saat disinggung terkait sosok pengganti Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (27/4) lalu, Erick menyebut hal itu akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kendati demikian, Erick belum dapat menjelaskan terkait waktu pelaksanaannya.
"Proses ini harus kita jalani (RUPS), yang pasti dengan kondisi Waskita yang direstrukturisasi total, dan cukup berat mencari figur dirut tidak mudah, tapi harus kita cari," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar
DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/4/2023).
Dalam perkara ini, Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,.
Adapun uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.
Buntut dari perbuatannya itu, Destiawan Soewardjono diberhentikan sementara sebagai Dirut PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Keterbukaan informasi itu dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Pemberhentian sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis keterangan perseroan, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.