JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.
“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.
Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.
“Besok (Senin (1/5) dirilis,” ujarnya.
Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Warga Muhammadiyah soal Ancaman Peneliti BRIN di Medsos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.