JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Jumlah DPS itu terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
Baca Juga: KPU Targetkan Penyusunan PKPU soal Persyaratan Caleg di Pemilu 2024 Rampung Pekan Ini
"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa dan kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.
Rincian DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menyebut, jumlah DPS itu masih dimungkinkan terjadinya perubahan hingga waktu pencoblosan, yaitu 14 Februari 2024.
"Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," jelasnya.
Hasyim menyampaikan pula salinan DPS Pemilu 2024 itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.
Dengan demikian, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan DPS itu.
Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Tunda Pemilu!
"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," ujar Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.