JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengambil jalur hukum sebagai reaksi atas kritik Bima Yudho Saputro di TikTok.
Isi yang diungkapkan Bima Yudho Saputro masih dapat dianggap sebagai bentuk kritik mengenai situasi infrastruktur di Lampung meski tampak eksplosif.
"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam HAM yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dipolisikan, Pelapor: Bima Langgar UU ITE Ujaran Kebencian
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD NRI yang mengatur hak setiap individu untuk kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.
Dhahana juga mengingatkan Gubernur Lampung bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam ICCPR, negara anggota diharapkan menjamin kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Ditanyai soal Intimidasi Keluarga Bima, Begini Respons Gubernur Lampung!
Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan atau intervensi, serta hak untuk berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide apapun.
"Kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," tutur Dhahana.
Dhahana juga menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sangat diperlukan dalam kemajuan dan perlindungan HAM.
Baca Juga: Bima Lampung Diancam UU ITE, KSP Tegaskan Jokowi Sudah Minta Revisi Pasal Karet
Diberitakan sebelumnya, TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra, Sabtu (16/4) kemarin.
Baca Juga: Bima Dijerat UU ITE, Amnesty Minta Polda Lampung Tak Lanjutkan Proses Pidana: Kritik Dilindungi
Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.