Kompas TV nasional humaniora

Kemnaker Terima 938 Aduan Pembayaran THR

Kompas.tv - 18 April 2023, 06:20 WIB
kemnaker-terima-938-aduan-pembayaran-thr
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mendata ada 938 pengaduan Tunjangan Hari Raya, angka ini terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan sisanya keterlambatan pembayaran THR.

Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR kementerian pada 28 Maret -15 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, mengatakan sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. 

Kemudian ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Anwar menyebut, pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

Baca Juga: Kode Janji Pemberian Uang Suap Bermodus 'THR' Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Kemarin (Sabtu, 15/4/2023) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR," kata Anwar dikutip dari Kompas.id, Sabtu (15/4/2023).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, laporan pengaduan THR keagamaan bisa tinggi karena beberapa faktor kemungkinan. Faktor pertama, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari menjelang Lebaran. Ini biasanya dialami oleh pekerja yang kontraknya habis.

Dugaan kedua yaitu pengusaha membayar THR sehari sebelum Lebaran. Ini biasanya lazim terjadi di beberapa perusahaan padat karya. Faktor selanjutnya, lanjut Said, adalah kasus PHK yang tidak tuntas dari setahun sebelumnya.

"Dugaan kami berikutnya adalah kemunculan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Ada kemungkinan perusahaan padat karya berdalih menggunakan ketentuan itu sehingga tidak bayar THR. Padahal, pemerintah sudah menyatakan wajib bayar penuh THR meski lahir Permenaker No 5/2023," kata Said Minggu (16/4/2023).




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x