JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polda Lampung tidak melanjutkan proses hukum terhadap TikToker Bima Yudho yang mengkritik Provinsi Lampung. Ia menyebut apa yang disampaikan Bima adalah kritik yang dilindungi konstitusi.
Usman menampik alasan pelaporan yang menyebut TikToker yang berada di Australia itu menebar ujaran kebencian.
Ia menyampaikan, apa yang disampaikan Bima secara esensial adalah kritik, menyoroti buruknya infrastruktur jalan di Lampung.
Baca Juga: Keluarga Bima Yudho Ungkap ‘Ancaman’ Gubernur Lampung: Beliau Ngomong Tetap akan Lanjutkan Kasus
"Rusaknya jalan itu bukan hanya penghambat bagi mobilitas masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan, membahayakan nyawa, termasuk juga anak-anak, pelajar, siapa pun yang memanfaatkan jalan itu,” kata Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Dia menekankan, Bima tidak menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu. Juga, pasal pidana tidak bisa menjerat seseorang yang menyampaikan kritik untuk kepentingan umum.
Sementara itu, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko, menyebut apa yang disampaikan Bima adalah fakta.
Ia mengaku telah melakukan kroscek ke jejaring masyarakat sipil di Lampung dan didapati bahwa buruknya infrastruktur umum adalah fakta.
"Dari KSP, atas perintah Pak Moeldoko itu sudah jelas. Apa pun, masyarakat memberikan masukan kritik itu dibuka seluas-luasnya. Kalau nggak ada masukan, kritik, semua dianggap baik-baik saja, itu akan ada persoalan,” kata Joanes.
Ia pun menuturkan apa yang disampaikan Bima patut dianggap sebagai masukan dari seorang “anak” kepada “orang tua”. Untuk itu, Joanes menegaskan pemerintah mengapresiasi kritik Bima.
Baca Juga: Gubernur Lampung Bantah Caci Maki Ortu Tiktoker Bima Yudho: Harus Ada Bukti Dong?
Dilansir Kompas.com, TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra, Sabtu (16/4/2023).
Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.