JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menyeret nama beberapa petinggi Polri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu membongkar percakapan rahasia antara dirinya dengan dua petinggi di kepolisian terkait kasusnya.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri
Adapun dua petinggi di kepolisian yang dimaksud adalah Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang diseret namanya oleh Irjen Teddy Minahasa.
Teddy mengatakan, awalnya dirinya terlibat percakapan dengan Donny Alexander pada 24 Oktober 2022 saat dirinya ditangkap tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Waktu itu, kata Teddy, Donny Alexander menyampaikan akan mengenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP kepadanya. Tujuannya, agar Teddy Minahasa mendapat keringanan.
"Saat saya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisiki oleh Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander,” kata Teddy saat
membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
“(Donny Alexander bilang), ‘Mohon maaf, Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan Pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal’,” ujar Teddy menirukan ucapan Dony.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Ada Pesanan dari Penyidik ke Jaksa untuk Menuntut Saya Hukuman Mati
Selanjutnya, Teddy mengatakan, percakapannya dengan Donny Alexander kembali terjadi pada November 2022 ketika Teddy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kali ini, percakapan tersebut juga melibatkan Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy mengaku dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander. Dalam percakapannya, kedua polisi itu menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy Minahasa karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022, Dir dan Wadir Res Narkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan, ‘Mohon izin, Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja’,” ujar Teddy seperti diucapkan Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.