JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan jumlah itu berdasarkan pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.
"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Menurut penjelasannya, praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan.
Adapun empat proyek yang dimaksud yakni:
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, Johanis mengatakan diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sehingga atas pengaturan proyek tersebut, diduga telah terjadi pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek. Diduga diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Johanis.
Dia lantas membeberkan konstruksi perkara tersebut, di mana pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
"Mereka menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Bapalan - Kadipiro - Kalioso senilai Rp800 juta," jelasnya.
Kemudian pada pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.