JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 55 Anggota DPR dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN yang dilaporkan pihaknya ke MKD.
Pelanggaran itu meliputi melapor harta kekayaan tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, LHKPN tidak berkala, LHKPN tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
Menurut Kurnia dari 55 anggota DPR tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan DPR. Bahkan ada delapan anggota DPR yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN sejak dilantik pada 2019 lalu.
Baca Juga: ICW: 55 Anggota DPR Belum Patuh LHKPN
"Pimpinan DPR empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang," ujar Kurnia Ramadhana di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
Adapun empat pimpinan DPR yang dilaporkan ke MKD, yakni Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus.
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan dari Fraksi Partai NasDem Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral
Kurnia menjelaskan Lodewijk sama sekali tak melaporkan LHKPN tahun 2020 dan 2021. Kemudian, Dasco terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.