JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai harapan keluarga korban, memori banding empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, Rabu (12/4/2023).
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menyebut putusan banding majelis hakim PT DKI Jakarta itu sesuai harapan kliennya.
"Harapan keluarga adalah, putusan yang sudah diputus di dalam PN Jaksel itu bisa dikuatkan," kata Martin di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
"Ini (putusan banding -red) sesuai harapan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak memori banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim di PT DKI Jakarta menilai putusan majelis hakim di pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat.
Baca Juga: Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menilai ketetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga vonis tersebut tetap harus dipertahankan dan dikuatkan.
Majelis hakim pun mengabulkan memori banding dari pembanding jaksa penuntut umum dan menyampingkan memori banding dari pihak terdakwa. Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk menguatkan vonis dari pengadilan sebelumya terhadap para terdakwa.
Menurut majelis hakim, kasus pembunuhan Brigadir J ini telah membuka aib atau kerusakan di tubuh lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.