Akhirnya, meski permohonan banding Putri diterima, namun memori bandingnya ditolak oleh majelis hakim.
Putri pun tetap dipidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan di rutan dan penangkapan.
"Lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terangnya.
Selain itu, Putri juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Majelis hakim pun menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diyakini terlibat skenario pembunuhan serta secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudan suaminya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.