BOGOR, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan empat syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
Menurut Tito, PBM tersebut salah satunya mengatur tentang kerukunan hidup beragama, termasuk pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Namun, di Pasal 14 PBM tersebut, yang mengatur mengenai pendirian rumah ibadah, disyaratkan empat hal, yakni minimal 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi FKUB, dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah.
Ia menyebut banyak masalah dalam praktik pelaksanaan aturan tersebut.
“Dalam praktik, ini banyak masalah,” kata Tito pada saat sambutan peresmian Gereja GKI Pengadilan Pos Bogor Barat yang dulu dikenal dengan nama GKI Yasmin.
“Pertama adalah 90 orang untuk mendirikan tempa ibadah, begitu kemudian yang melaksanakan ibadah itu kurang dari 90, mulai timbul protes, terutama di rumah,” tuturnya.
Misalnya, saat pelaksanaan ibadah dilakukan di salah satu rumah, dan jumlah jemaat yang hadir mencapai 90 orang, itu terkadang menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Hadiri Peresmian Gereja Yasmin di Bogor, Mendagri Wacanakan Anggaran untuk FKUB untuk Cegah Konflik
“Satu minggu mungkin di rumah, di ruko, yang jumlahnya 90 orang, padahal itu bukan rumah ibadah. Ini pro kontra. Itu ada yang mengatakan, ‘Itu rumah ibadah’, kurang dari 90, bubarin,” ungkapnya, menjelaskan.
Kedua, keharusan mendapatkan dukungan dari 60 warga sekitar.
Menurut Tito, tak jarang warga sudah mendukung, tetapi ada orang dari kelompok tertentu yang memengaruhi masyarakat agar tidak mencapai 60 dukungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.