Terkait motif, Auliansyah menyebut, ketiga tersangka melakukan hal tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.
"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," jelas Auliansyah.
Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan tumpukan baju bekas atau balpres hasil sitaan viral di media sosial.
Di dalam unggahan melalui status WhatsApp tersebut, tertulis narasi bahwa pengunggah diberi baju bekas sitaan oleh kakaknya yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis pengunggah tersebut.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, " kata Trunoyudo, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Penyebar Foto Viral Baju Impor Sitaan Dibawa Pulang untuk Lebaran
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.