"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun."
Lebih lanjut, Syarief menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Penganiayaan David dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.
Diduga terlibat, AG yang turut berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, statusnya kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.