“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” tutur Dody.
Seperti diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara
Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody salah satunya karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.