Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut KPK Lamban Tangani Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun

Kompas.tv - 4 April 2023, 21:07 WIB
pakar-hukum-sebut-kpk-lamban-tangani-kasus-dugaan-tppu-rafael-alun
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Selain itu, dengan pasal TPPU, harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut pun bisa dirampas jika terbukti.

“TPPU lebih tinggi hukumannya itu 20 tahun, selain juga semua uang-uangnya kita sita dan dirampas kalau nanti terbukti. Di awal itu harusnya KPK langsung tangkap kasusnya, gitu kan, udah disebutkan LHKPN, di dalamnya LHA dan sebagainya, dengan dugaan awal TPPU kemudian didalami,” lanjut Yenti.

Baca Juga: Eks Komisioner KPK Nilai Rafael Alun Seharusnya Dijerat Kasus Pemerasan

Ketika pihak KPK sudah menemukan adanya indikasi TPPU, menurut Yenti, sebetulnya mereka sudah bisa memblokir dan menyita, karena sudah bisa naik ke status penyidikan TPPU.

“Kan masuk penyidikan itu nggak apa-apa TPPU saja. Nanti di pengadilan, itu yang memang sudah harus ada tindak pidana asalnya, nanti kalau sudah bergulir di pengadilan,” tuturnya.

Jika penegak hukum lambat, lanjut Yenti, ada celah yang bisa digunakan oleh para pelaku TPPU, termasuk menyembunyikan hasil TPPU.

“Kenapa celahnya, atau bahayanya apa? Ya itu, saksi-saksinya keburu hilang, barang-barangnya keburu di mana-mana, keburu disembunyikan,” katanya.

“Kan terbukti juga kan, yang bersangkutan langsung membuka safety box nya mau dipindahkan,” ujarnya..

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait perpajakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) mulai Senin (3/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

“Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x