JAKARTA, KOMPAS.TV – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak, disebut memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri dalam konferensi pers penahanan Rafael di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan, Rafael resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada tahun 2005.
“Di antaranya memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
“Pada tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.”
Dengan jabatannya tersebut, lanjut Firli, Rafael diduga kuat menerima gratifkasi dari sejumlah wajib pajak.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
“Diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.”
“Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan,” kata Firli.
Pengguna jasa PT AME, kata Firli, adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan PT AME.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.