JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyebut puluhan tas merek luar negeri milik istrinya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah barang KW alias palsu.
"Dari 70 tas yang disita oleh KPK, itu mungkin paling banyak hanya 8 atau 10 yang asli, sisanya semuanya KW," kata Rafael kepada jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda, Jumat (31/3).
Ia pun mempersilakan KPK untuk memeriksa keaslian tas-tas milik istrinya tersebut.
"Nanti biarkan, mungkin pihak KPK yang bisa melihat itu, apakah asli atau tidak," jelasnya.
Ia pun menyinggung foto-foto istrinya yang banyak beredar di media sosial sedang membawa tas mewah dengan merek Dior atau Louis Vuitton (LV).
Menurut dia, istrinya memang senang bergaya dan berfoto di depan butik-butik tas merek ternama itu saat berada di luar negeri.
"Memang style (gaya) istri saya ini kalau lihat di medsos yang tampil itu ketika dia berkunjung ke butik Dior, kemudian ke butik LV, dia foto-foto di situ, memang ada yang dia beli, tapi tidak semuanya asli," kata Rafael.
"Jadi yang dibeli di situ mungkin hanya satu atau dua, lainnya dia membeli yang KW," imbuh mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.
Baca Juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Sedih dan Bingung Usai KPK Sita Uang Belanja Istri Plus THR Pegawainya
Ia mengungkapkan, KPK menggeledah rumahnya pada Senin (27/3) dan menyita beberapa barang serta uang tunai.
Selain tas, KPK juga menyita perhiasan milik istri Rafael. Lalu, rincian penghasilan kos-kosan, bukti-bukti perolehan aset, dan fotokopi sertifikat.
Rafael mengaku penggeledahan itu disaksikan oleh RT, RW setempat. Selain itu, ua juga memanggil penasihat hukumnya untuk mendampingi.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya menyita puluhan tas mewah bermerek luar negeri milik Rafael Alun.
Hasil sitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Tentu berikutnya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ali, Sabtu (1/4).
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad ke Hotman Paris Soal Rafael Alun: Tak Ada Hubungan Bisnis Sama Sekali
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Rafael yang berada di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di DJP Kemenkeu.
Selain itu, KPK memperkirakan Rafael Alun telah menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Satu di antaranya ialah safe deposit box (SDB) milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, safe deposit box berisi Rp37 miliar milik ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap DO (17), itu telah disita KPK.
Baca Juga: ICW Usul Rafael Alun Trisambodo Ditahan: Ada Potensi Menghilangkan Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.