JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menelusuri aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Setelah bebas murni, dia mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).
Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh tanah air, namun hanya 48 cabang yang mengantongi izin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat ini tim sedang menelusuri aliran uang para tersangka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Agen Travel Umrah Naila Safaah dengan Cash Back Rp 2 Juta
Pihaknya juga bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat kedua tersangka yang mengulangi perbuatan mereka.
Hengki menyatakan sebelumnya tersangka Mahfudz Abdullah memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri.
Perusahaan tersebut telah ditindak dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara.
Setelah bebas, tersangka Mahfudz membeli PT NSWM dan mengendalikan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah, Tersangka Ternyata Residivis Kasus yang Sama pada 2016!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.