JAKARTA, KOMPAS.TV - Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, menanggapi upaya pelaku AG yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Menurut Mellisa, majelis hakim akan menolak pengajuan eksepsi yang diajukan oleh pelaku AG.
Ia pun optimistis dan meyakini betul hakim akan menolaknya.
Baca Juga: Sidang Pelaku AG akan Digelar Tiap Hari, Diharap Selesai Sebelum Lebaran karena Ini Alasannya
"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok materi," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
“Tapi sesuai hukum acara, jaksa penuntut umum akan menyampaikan responsnya terlebih dahulu menanggapi eksepsi tersebut.”
Mellisa menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa AG tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, penasihat hukum terdakwa turut menyinggung materi pokok perkara dalam kasus penganiayaan David. Hal tersebut, menurutnya, tidak diperbolehkan.
"Dalam penyampaian eksepsi, mereka menyinggung terkait pokok materi. Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," ucap Mellisa.
Baca Juga: AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.