“Kalau kita coba prediksi bahwa antara pelanggaran pasal 27 ayat 1 dijuncto-kan pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE ditambah pasal 354 KUHP, maka memang ancaman hukumannya akan semakin berat,” ujarnya.
Sumarji membeberkan, berdasarkan pasal 45 ayat 3 UU ITE, Mario Dandy terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun.
Sedangkan pada pasal 354 KUHP yang disangkakan kepada tersangka, Mario Dandy terancam hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
“Ini adalah konsekuensi dari perbuatan yang bersangkutan,” ucap Sumarji.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Pelaku AG ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan Kasus Penganiayaan David
Terlebih, Sumarji menambahkan, keluarga korban David menarik ucapan maaf untuk Mario, sehingga sehingga upaya hukum restoratif justice tidak bisa ditempuh dalam penyelesaian perkara ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan Mario menyebarkan video penganiayaan David kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak," ucap Hengki.
Namun, Hengki belum membeberkan identitas tiga orang yang menerima video penganiayaan David tersebut.
Tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario juga juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian pun masih mendalami motif Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan David kepada ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Keluarga David Tolak Restorative Justice buat AG: Penganiayaan Berat Terencana Tak Berhak Dapat Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.