JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, harta kekayaan sejumlah pejabat publik menjadi sorotan di berbagai media.
Hal itu bermula dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Usai kasus tersebut viral, publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya, yang kemudian mengarah ke harta kekayaan ayahnya.
Tak berhenti di situ, harta sederet pejabat publik pun tak lepas dari sorotan netizen, karena perilakunya atau keluarga yang kerap menunjukkan gaya hedon di media sosial.
Buntutnya sejumlah pejabat pun dicopot dari jabatannya hingga pemecatan dari instansi tempat mereka bekerja.
Dimulai dari pencopotan Rafael Alun, hingga yang terbaru Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra. Berikut daftar lengkapnya.
Nama Rafael Alun Trisambodo mulai dikenal publik setelah anaknya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga tak sadarkan diri pada 20 Februari 2023 lalu.
Selain menjadi tersangka penganiayaan, Mario juga diketahui sering memamerkan harta kekayaan miliknya. Buntut dari kasus tersebut, akhirnya harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan.
Dari LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar yang dinilai tidak wajar jika melihat jabatannya saat itu sebagai pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Rafael pun kemudian diperiksa Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait harta kekayaannya.
Karenanya, dalam rangka pemeriksaan tersebut, ayah Mario Dandy ini sempat dicopot dari jabatannya.
Usai pemeriksaan, tak hanya dicopot, Rafael akhirnya dipecat secara tidak terhormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai ASN di Ditjen Pajak.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan dasar pemecatan Rafael adalah PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjadi pejabat selanjutnya yang dicopot dari jabatannya, akibat kerap pamer kemewahan di media sosial.
Pencopotan ini, lantaran pengakuan Eko yang tidak melaporkan harta kekayaannya sepenuhnya dalam LHKPN.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391.
Dia juga mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.