JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata di Jakarta, Senin (20/3/23) dikutip dari Antara.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3)." lanjutnya.
Baca Juga: Curhatan Ayah David Korban Penganiayaan Mario, Rela Anaknya Tak Ingat Apapun Terutama Malam Itu
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Rabu (8/3) di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahanan anak AG dikarenakan dia butuh pendampingan dan orang tua yang bersangkutan sedang sakit.
Polisi juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan anak AG.
Baca Juga: Pelaku Anak 'AG' Akan Jalani Sidang Lebih Dahulu Dibanding Mario Dandy dan Shane
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.