JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga David Ozora menolak keras restorative justice atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Alto Luger, perwakilan dari keluarga David, menyebutkan tak ada kata damai di kasus ini.
Ia juga menyebut, kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan akan terus berlanjut ke ranah hukum, meskipun ada tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tidak ada (Damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada KOMPAS.TV.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto.
Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi, Bantah Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) menyatakan, pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Jenguk David Ozora, Pastikan Masuk ke Penganiayaan Berat
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
Adapun di kasus penganiayaan anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, Mario Dandy Satriyo, kini berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sementara pacar Mario Dandy Satriyo, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.