JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menegur Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan lanjutan kasus narkoba pada Kamis (16/3/2023).
Hakim Jon menegur pihak kuasa hukum Teddy Minahasa itu karena mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali kepada saksi yang merupakan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Baca Juga: Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu dengan Tawas: Kejahatan Terkait Narkoba Itu Terencana
Awalnya, Hotman Paris bertanya kepada saksi ahli terkait kualitas alat bukti percakapan antara kliennya Teddy Minahasa dengan bawahannya AKBP Dody Prawiranegara yang sudah dipotong.
Dalam riwayat percakapan tersebut, tampak pesan Teddy Minahasa yang memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Kejadiannya begini, si jenderalnya yang dituduh berinisiatif melakukan penjualan,” kata Hotman Paris mengawali perntanyaannya.
“Tahu-tahu pada waktu periode penjualan, misalnya 3 Oktober antara anak buah ini saling menyalahkan, yang satu mengatakan kamu yang inisiatif. Semakin kontradiktif lagi, apakah itu memperkuat tidak berkualitas dokumen ini?"
Menjawab pertanyaan itu, Reza menuturkan bahwa data atau informasi yang kontradiktif menjadi persoalan yang serius.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya
"Ketika data atau informasi sudah kontradiktif itu menjadi persoalan yang serius. Tapi mundur lagi pada ketersediaan data itu sendiri," jawab Reza.
Selanjutnya, Hotman Paris kembali mengajukan pertanyaan. Kali ini, soal keragu-raguan melakukan sesuatu dari segi psikologi forensik.
Hotman bertanya, apakah tidak boleh seseorang dinilai telah menjalankan suatu perbuatan bila ada keraguan di dalamnya. Dia juga bertanya soal informasi berkualitas menurut pandangan saksi ahli.
Alih-alih menjawab pertanyaan Hotman tersebut secara lugas, Reza justru malah irit bicara.
"Saya tidak akan merespons secara spesifik. Ada sekian banyak perspektif seperti yang sudah saya sampaikan, silakan ditafsirkan sendiri," ucap Reza.
Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah
Mendengar pernyataan Reza, Hakim Jon Sarman Saragih seketika buka suara. Jon mengatakan, saksi ahli berhak menjawab maupun keberatan dengan pertanyaan yang diajukan.
"Itu hak Anda sebagai ahli. Yang disumpah adalah ahli," ucap Jon.
Setelah itu, Hotman Paris tampak ingin menimpali. Namun, belum sempat dia berbicara, Jon memotong perkataan Hotman.
"Sebentar, kalau sudah tidak bisa jangan dijawab jangan dipaksakan. Kepada penasihat hukum juga sudah tiga kali berulang menyatakan begitu," kata Jon.
Menurut Jon, terkait informasi berkualitas yang ditanyakan Hotman Paris sebelumnya telah ditanyakan oleh anggota tim penasihat hukum yang lain. Dengan begitu, pertanyaan serupa tak perlu diajukan kembali.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
"Saudara sendiri menyimpulkan apakah ini sudah akurat dan lengkap, berarti berkualitas kan begitu, lagi-lagi diulang. Dia menyatakan itulah yang disampaikan oleh ahli bukan saksi fakta, silakan yang lain," kata Jon.
"Terima kasih, saya belum memaksakan apa pun. Baru sekali bertanya majelis," balas Hotman diiringi senyum.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.