JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia memeriksa Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) untuk mendalami dan mengkaji perilaku dan kondisi psikologis dua orang dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"(Apfisor) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama Tersangka MDS dan satu lagi adalah Tersangka SL," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Antara.
Kombes Trunoyudo mengatakan Mario dan Shane menjalani pemeriksaan pola tingkah laku dalam psikologi forensik itu pada Kamis (16/3/2023).
Psikologi forensik yang meliputi otopsi forensik, kata dia, melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum itu, bagian dari proses penyidikan.
Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan KriminalUmum Polda Metro Jaya dalam penganiayaan pada 20 Februari 2023 terhadap David Ozora.
Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi, Bantah Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora
Kombes Trunoyudo mengatakan, psikologis AG telah diperiksa sejak awal, yakni sejak memperoleh pendampingan Kementerian PPPA dan KPAI.
Penganiayaan pada 20 Februari 2023 ini semula diungkapkan terjadi seusai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Kuasa hukum APA membantah kliennya sebagai "pembisik" yang kemudian membuat Mario menganiaya David.
Menurut kepolisian, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka kemudian bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan diikuti kejadian penganiayaan oleh Mario kepada David.
Kepolisian dalam kasus ini menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara AG yang berstatus anak yang bekonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy APA Bakal Diperiksa Lagi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.