JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan ada 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) akan otomatis lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 tanpa tes.
Diketahui, sebanyak 3.043 pelamar P1 yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK 2023 sempat dibatalkan penempatannya karena proses sanggah.
Untuk tahun depan Nunuk mengatakan kepada tiga ribu lebih guru itu tidak perlu khawatir karena akan otomatis diangkat jadi PPPK 2023.
”Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” kata Nunuk di Jakarta, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Sanggah PPPK Guru 2022 dan Tahapan Selanjutnya
Selain itu, ia juga memastikan para guru tersebut juga tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru di sekolah masing-masing.
”Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” ujarnya.
”Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Mereka akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Pelamar tersebut juga tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” ujar Nunuk.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas pada 26 Desember 2022 silam.
Dalam rekrutmen CPNS kali ini, Anas mengatakan lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," ujarnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Azwar Anas.
Sumber : Kompas TV, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.