Kompas TV nasional update

Pengacara Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Meringankan, Ada Jurnalis hingga Pakar Hukum

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 12:38 WIB
pengacara-teddy-minahasa-hadirkan-5-saksi-meringankan-ada-jurnalis-hingga-pakar-hukum
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra membongkar praktik judi di Sumatera Barat, Kamis (18/8/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Para terdakwa terdiri dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen (Pol) Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian, ada Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kasranto.

Baca Juga: Percakapan Linda dan Teddy Minahasa Singgung soal Eks Kapolres Bukittinggi: Gak Bener Wonge

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli. 

Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.

Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x